Mempersiapkan diri diperlukan sebelum Anda membuat kartu identitas secara digital. Sebab, selain akan memperlancar proses, perasaan akan lebih tenang karena sudah dokumen penting sudah ada di depan mata.

TOKOH INSPIRATIF – Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan ketiadaan penambahan persediaan blangko e-KTP. Namun, sebagai gantinya, Kartu Identitas Penduduk elektronik (KTP-el) tersebut akan menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau nantinya akan dikenal sebagai KTP Digital.

Dilansir dari Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas), perbedaannya dengan KTP terdahulu ada beberapa hal:

  1. KTP elektronik dicetak secara fisik, sedangkan KTP Digital akan berbentuk gambar KTP, kode respon cepat, atau Quick Respond (QR) Code.
  2. Pada lokasi penyimpanannya, kartu identitas lama bisa disimpan di tas, dompet, ataupun kantong. Untuk yang versi terbaru nanti, gambar akan tersimpan di smartphone, yakni di aplikasi khusus dari PlayStore.
  3. Kita memerlukan internet untuk mengakses kartu identitas nanti, sebab hanya bisa dibuka secara online.

Mempersiapkan diri diperlukan sebelum Anda membuat kartu identitas secara digital. Sebab, selain akan memperlancar proses, perasaan akan lebih tenang karena sudah dokumen penting sudah ada di depan mata.

  1. Sebelum memulai membuat KTP Digital, persiapkan hal-hal berikut ini:
  2. Memiliki ponsel dengan data internet yang aktif;
  3. Sudah punya aplikasi IKD oleh Kemendagri, bisa diunduh lewat PlayStore;
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  5. Alamat e-mail aktif;
  6. Nomor ponsel yang aktif.

 

Cara Membuat KTP Digital

  1. Mendatangi Kantor Dinas Disdukcapil terdekat dengan dokumen yang sudah ditentukan;
  2. Membuka aplikasi IKD, kemudian isi data sesuai yang diminta, yakni NIK, e-mail, dan nomor telepon. Klik ‘Verifikasi Data’;
  3. Lakukan verifikasi wajah (pindai face recognition) dengan mengambil foto diri (secara selfie);
  4. Pilih scan QR Code yang bisa Anda dapatkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Jika sudah berhasil, silahkan cek surat elektronikmu yang telah didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
  7. Proses selesai.

Apabila daerah Anda masih mempunyai keterbatasan dalam hal akses internet ataupun perangkat seperti ponsel, Anda tidak perlu khawatir. Sebab, petugas Dukcapil terdekat atau yang sesuai dengan domisili akan membantu.

 

Keunggulan KTP Digital

Terdapat beberapa keuntungan yang didapatkan dari adanya inovasi baru ini, beberapa di antaranya adalah:

  1. Penggunaan yang lebih simpel,
  2. Pembuatan yang lebih cepat,
  3. Tidak perlu dicetak dengan menggunakan blangko,
  4. Tidak harus disimpan dalam dompet, karena sekali lagi, berbentuk digital atau nonfisik,
  5. KTP cukup disimpan di dalam smartphone bersistem Android,
  6. Tidak lagi memerlukan fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik,
  7. Bisa terhindar dari pemalsuan data penduduk,
  8. Berkurangnya kasus KTP hilang.

Jadi, bagaimana menurut Anda? Apakah peluncuran KTP Digital sebagai pengganti kartu identitas elektronik bisa dikatakan sebagai solusi yang baik? Tentu saja, pesatnya penggunaan teknologi harus kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya.***

Sumber: indonesiabaik.id