di aceh, buang sampah sembarangan didenda rp10 juta

Pemerintah Kota Banda Aceh menerbitkan beleid tentang pengelolaan sampah. Bagi yang melanggar dikenakan denda uang tunai atau sanksi pidana kurungan penjara.

Memasuki awal tahun 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menerapkan qanun (peraturan daerah) Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini melarang warga untuk membuang sampah sembarangan. Bagi yang melanggar dikenakan denda uang tunai atau sanksi pidana kurungan penjara.

Qanun Pengelolaan Sampah terbagi atas dua poin.  Pertama larangan membuang sampah tidak pada tempatnya, dan kedua membakar sampah yang tidak sesuai.

Dalam aturan pertama, bagi setiap orang atau lembaga dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan, termasuk sampah dari kendaraan. Bagi warga yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum sebesar Rp 10 juta.

Lalu di bagian kedua disebutkan, warga dilarang membuang sampah spesifik ke TPA dan media lingkungan lainnya. Warga juga dilarang mendatangkan sampah dari luar kota, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, mencampur sampah spesifik dengan sampah rumah tangga dengan sampah spesifik mulai dari sumbernya hingga ke TPA, dan memperjual belikan kantong plastik dari jenis yang tidak ramah lingkungan.

Setiap warga yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimum sebesar Rp 50 juta.

“Penerapan hukuman dan denda tersebut untuk mewujudkan Banda Aceh bebas sampah pada 2025. Dengan adanya peraturan daerah tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi buang sampah sembarangan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh T Samsuar di Banda Aceh, dilansir dari Antara (1/2).

Sebelum menerapkan pengenaan denda mulai 1 Januari 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh menyosialisasikan qanun atau peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah tersebut sepanjang Agustus hingga Desember 2018. Papan pengumunan tentang larangan membuang sampah ini juga telah dipasang di beberapa titik kawasan pusat keramaian di Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan, dengan adanya qanun tersebut, ke depan warga akan dikenakan denda apabila ditemukan membuang sampah sembarangan. Sehingga Aminullah mengajak agar setiap warga kota Banda Aceh lebih meningkatkan kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan.

“Harus dijalankan kalau tidak Banda Aceh begini terus. Untuk mewujudkan Banda Aceh bersih maka dari masyarakat itu sendiri, karena tindakan masyarakat lebih banyak. Kita mengharapkan kesadaran masyarakat itu sendiri,” tutupnya.

Sebelum Banda Aceh, beberapa daerah yang menerapkan sanksi denda bagi seseorang yang buang sampah sembarangan dengan nominal yang berbeda-beda. Seperti di Kabupaten Bandung dengan denda Rp 50 juta, Kota Blitar Rp 50 juta, Kabupaten Sukabumi Rp 15 juta, dan DKI Jakarta Rp 500 ribu.#