DLH Way Kanan memperkuat tata kelola lingkungan berkelanjutan lewat inovasi pengelolaan sampah, kolaborasi publik, dan kebijakan hijau daerah.

TOKOHINSPIRATIF— Upaya menjaga lingkungan hidup bukan sekadar urusan teknis, melainkan soal keberlanjutan hidup generasi hari ini dan masa depan. Di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, komitmen itu dijalankan secara sistematis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Way Kanan, sebuah perangkat daerah yang menjadi tulang punggung pengelolaan lingkungan di wilayah tersebut.

DLH Kabupaten Way Kanan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedudukannya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menempatkan DLH sebagai unsur pendukung pemerintah daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dengan mandat itu, DLH membantu pemerintah daerah menjalankan urusan lingkungan hidup sesuai kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diamanatkan.

Ruang lingkup kerja DLH Way Kanan mencakup perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan lingkungan, evaluasi dan pelaporan, hingga pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Fungsi-fungsi tersebut dijalankan melalui struktur organisasi yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2021, mulai dari Sekretariat, Bidang Tata Lingkungan, Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, hingga Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan serta Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah.

Berbasis di Jalan Umpu Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu, DLH Way Kanan menggerakkan visi besar pembangunan daerah, yakni terwujudnya Kabupaten Way Kanan yang sejahtera, berakhlakul karimah, dan berdaya saing. Dalam konteks lingkungan hidup, DLH menjadi aktor kunci dalam mendukung Misi Kedua Kabupaten Way Kanan: meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Tujuan strategis DLH diarahkan pada meningkatnya kualitas lingkungan hidup, khususnya kualitas air, udara, dan tutupan lahan. Untuk itu, DLH mengembangkan strategi penataan kapasitas lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pengelolaan persampahan berbasis masyarakat. Pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle) menjadi fondasi utama dalam pengelolaan sampah, sekaligus upaya meningkatkan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Komitmen tersebut tidak berhenti di atas kertas. DLH Way Kanan mencatatkan sejumlah capaian yang mendapat pengakuan nasional dan internasional. Pada 2023, setelah penantian selama 12 tahun, Kabupaten Way Kanan berhasil meraih Piala Adipura untuk kategori Kota Metropolitan. Penghargaan ini menjadi simbol keberhasilan perbaikan tata kelola kebersihan dan lingkungan hidup di daerah tersebut.

Selain itu, pimpinan daerah Kabupaten Way Kanan juga menerima Penghargaan Pelopor Peduli Lingkungan Hidup dari organisasi internasional Plant and Care for Peace asal Finlandia. Apresiasi ini diberikan atas dorongan kuat terhadap keterlibatan sekolah dan komunitas dalam pelestarian lingkungan. Penghargaan lain datang dari ANTARA NEWS yang menobatkan Kabupaten Way Kanan sebagai daerah dengan daya saing tertinggi kategori fiskal, mencerminkan sinergi antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Di tingkat program, DLH Way Kanan menginisiasi berbagai inovasi. Salah satunya pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) bekerja sama dengan PT PLN, yang tidak hanya mengurangi volume sampah tetapi juga menghadirkan sumber energi alternatif. Program Kampung Iklim, edukasi pengolahan sampah plastik, hingga pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup terus digalakkan untuk memperluas partisipasi masyarakat.

Melalui kolaborasi lintas sektor—pemerintah, masyarakat, dan swasta—DLH Kabupaten Way Kanan berupaya memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan lingkungan. Informasi lengkap tentang kebijakan, program, dan layanan DLH dapat diakses melalui laman resmi https://dlhwaykanan.org/, yang menjadi jendela transparansi sekaligus ajakan bersama menjaga bumi Way Kanan tetap lestari.***