Idealisme Seorang Akademisi

 

Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si.

Pakar Kehutanan, Dosen Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor

Berbagai macam intimidasi berupa ancaman fisik, ancaman akan dibunuh, dan terakhir diteror melalui hukum atau serangan balik di pengadilan, telah dirasakan Basuki Wasis selama menjadi saksi ahli di pengadilan. Namun, semua itu tak menyurutkan semangatnya untuk menegakkan kebenaran. Baginya, selama menjalankan tugas demi kepentingan lingkungan, masyarakat, negara dan dunia, jangan pernah takut. Terpenting adalah yakin pada kebenaran. “Maju terus!” 

Ancaman perlawanan balik dari koruptor rupanya tak hanya dialami oleh aparat penegak hukum yang kerap melakukan tugasnya memberantas korupsi. Baru-baru ini, ancaman tersebut juga dialami oleh seorang saksi ahli yang dihadirkan untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam sebuah perkara korupsi.

Adalah Basuki Wasis, ahli perhitungan kerugian lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Dia digugat secara perdata oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, terdakwa perkara korupsi korupsi pemberian persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Musababnya, Nur Alam merasa dirinya mengalami kerugian senilai Rp 3 triliun. Dia juga meminta ganti rugi dana operasional sebesar Rp 1,47 miliar atas pernyataan Basuki.

Nur Alam tak terima dengan kesaksian Basuki yang menyatakan, mantan orang nomor satu di Provinsi Sultra tersebut melakukan kerugian sebesar Rp 1,5 triliun karena turut merusak lingkungan.

Ini karena dari hasil penelitian yang dilakukan Basuki bersama timnya, terdapat tiga kerugian yang dilakukan Nur Alam. Pertama, total kerugian akibat kerusakan ekologis. Kemudian, kerugian ekonomi lingkungan, dan yang ketiga menghitung biaya pemulihan lingkungan.

Adanya gugatan ini mengundang tanda tanya publik sekaligus kecaman dari berbagai pihak. Sebuah petisi pun dibuat oleh sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam “Koalisi Anti Mafia Tambang”. Petisi yang dikirim melalui laman change.org sudah ditandatangani lebih dari 36.716 yang menolak gugatan Nur Alam.

Petisi dibuat karena banyak pihak yang berpendapat bahwa gugatan ini bisa membuat terhambatnya proses pemberantasan korupsi dalam mengungkap fakta. Selain itu, kemungkinan juga bisa menyebabkan ketakutan yang muncul dari saksi ahli lain dalam memberikan keterangan.

Setelah melalui delapan bulan proses di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Basuki Wasis akhirnya bebas dari gugatan. Pada pada Kamis, 13 Desember 2018, majelis hakim terdiri dari Chandra Gautama sebagai ketua, Andri Falahandika dan Ali Askandar, masing-masing hakim anggota, memberikan putusan sela. Ketiganya menerima eksepsi kuasa hukum tergugat yakni Basuki Wasis, dan menyatakan gugatan Nur Alam, terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, tak dapat diterima. Basuki Wasis, pun bebas dari gugatan perdata itu.

“Putusan ini menguatkan, bahwa ahli ini sesuai Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tak bisa digugat perdata dan pidana,” terang Basuki yang selama menghadapi gugatan ini banyak mendapatkan dukungan publik, termasuk KPK, Ombudsman, akademisi lain dan LPSK maupun masyarakat sipil.

Basuki Wasis merupakan ahli yang ditunjuk KPK untuk menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan dampak pertambangan nikel di Sultra. Basuki sebagai saksi ahli jaksa KPK dengan menghitung kerugian negara dari degradasi lingkungan di Pulau Kabaena untuk tambang nikel seluas 357,2 hektar dengan kerugian negara Rp2, 728 miliar.

Penghitungan itu berdasarkan atas Permen LHK Nomor 13/2011 tentang ganti rugi karena pencemaran dan, atau kerusakan lingkungan. Juga Permen LHK Nomor 7/2014 soal kerugian lingkungan hidup karena pencemaran dan, atau kerusakan lingkungan hidup. Keterangan ahli inilah yang jadi dasar serangan balik Nur Alam untuk mengajukan gugatan perdata.

”Metode hitungan yang kami pakai sudah baku dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selama ini, tak pernah ada masalah. Rumus sudah ada. Kami hanya pemakai dan kami gunakan minimum dari satu kerusakan lingkungan,” kata Basuki.

Dia contohkan, kasus PT Selat Nasik Indokwarsa dan PT Simpang Pesak Indokwarsa, di Kabupaten Belitung Timur, putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Basuki menyayangkan, kesaksian dia dalam menjalankan tugas KPK dan KLHK dalam penghitungan kerugian karena kasus korupsi malah dipermasalahkan. ”Kami sebagai ahli bersifat obyektif dan netral sesuai keahlian, tak ada intimidasi. Kalau kami ibaratnya, supaya negara ini baik,” katanya.

Terlepas dari semua itu, Basuki mengaku sangat bersyukur atas putusan bebas yang dia terima. Jadi saksi ahli, katanya, merupakan tugas membela lingkungan dan negara. Basuki berharap, akademisi dan ahli lain tak takut memberikan keterangan keahlian di persidangan termasuk kasus korupsi. Intinya, kata Basuki, selama menjalankan tugas demi kepentingan lingkungan, masyarakat, negara dan dunia, jangan pernah takut. Terpenting, katanya, yakin pada kebenaran.  “Maju terus!”

***

Basuki Wasis lahir di Surakarta, 2 Oktober 1965. Dibesarkan dalam keluarga yang memegang teguh budaya dan tradisi Jawa, ajaran tentang kejujuran, budi pekerti luhur, dan tata krama menjadi menu wajib dari kedua orangtuanya kepada anak-anaknya.

Basuki kecil sering diajak sang ayah untuk menonton wayang kulit. Meski harus terkantuk-kantuk nonton sampai pagi, Basuki mengaku begitu menggemari kesenian tradisional ini. Lakon Barata Yudha menjadi favoritnya. Cerita tersebut menggambarkan perlawanan antara tokoh Pandawa (lambang kebenaran) dengan tokoh Kurawa (lambang kejahatan), dimana pada ujung cerita wayang tersebut bahwa Pandawa yang akan menang.

“Dalam tontonan wayang tersebut selalu dipesankan agar manusia diharuskan untuk berbuat baik dan selalu menjaga lingkungan hidup,” kenangnya.

Menjadi insinyur adalah cita-cita yang digadang Basuki sejak belia. Sejak kecil, katanya, dia bermimpi kelak bisa membantu pembangunan di negeri tercinta. Ringkas cerita, Basuki yang kutu buku ini menamatkan pendidikan dasar di Kota Solo dengan lancar.

Melanjutkan pendidikan tinggi di kota Hujan Bogor, penggemar olah raga yang menyukai berkebun dan memelihara ikan ini diterima di Fakultas Kehutanan Instutur Pertanian Bogor (IPB). Di kampus pertanian yang banyak mencetak para birokrat ulung ini, Basuki menamatkan program magister dan doktoralnya. Basuki juga tercatat sebagai salah satu dosen IPB yang memiliki segudang penghargaan karena dedikasi dan keilmuannya.

Waktu berjalan, kini Basuki telah melampau apa yang dia impikan. Basuki saat ini adalah Assoc. Profesor atau Lektor Kepala di Fakultas Kehutanan IPB. Basuki juga telah mengabdi sebagai dosen di IPB selama hampir 30 tahun. Puluhan tulisan ilmiahnya telah menghiasi halaman jurnal nasional dan internasional.

Penerima Piagam Tanda Kehormatan Presiden  Republik Indonesia  berupa  Satyalancana Karya Satya 20 tahun ini bertekad, ilmu yang selama ini dipelajari, teliti, dan diajarkan di dunia pendidikan khususnya di Fakultas Kehutanan IPB, akan diimplementasikan untuk perbaikan lingkungan hidup menjadi lebih baik.

“Sehingga menurut saya sudah seharusnya  jika diperlukan aparat penegak hukum atau instansi lain maka kita harus bersedia membantu penyelesaian permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan,” Basuki saat menjawab pertanyaan dari redaksi tokohinspiratif.id melalui surat elektronik.

Basuki ingin hak rakyat di Indonesia maupun dunia untuk mendapat lingkungan hidup yang baik tetap terjaga, serta kerusakan lingkungan yang terjadi dapat diatasi atau dikurangi. Ia ingin teguh memegang sumpah jabatan saat dilantik menjadi pegawai negeri sipil dimana dirinya harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Diakui, ancaman dan intimidasi selama menjadi saksi ahli untuk kasus-kasus yang pelibatkan pemilik modal besar sudah sering dia alami. Intimidasi itu berupa ancaman atau teror fisik dan batin, ancaman akan dibunuh, dan terakhir diteror melalui hukum atau serangan balik di pengadilan. Namun, semua itu tak menyurutkan semangat Basuki untuk menegakkan kebenaran. Baginya, ilmu yang dia miliki harus bisa bermanfaat bagi kehidupan.

Berbicara tentang penegakan hukum, Basuki mengatakan penegakan hukum lingkungan saat ini sudah di arah yang benar dan mampu memberikan efek jera terhadap para perusak lingkungan. Sebagai contoh sekarang kerusakan hutan atau lingkungan hidup dan kejadian kebakaran hutan dan lahan sudah sangat berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. 

“Saran saya ke depan sebaiknya para ahli dan saksi harus tetap berani untuk memberikan kesaksian di pengadilan.  Disamping itu pihak negara dan peraturan yang ada  harus harus dapat melindungi ahli dan saksi dari kegiatan kriminalisasi  atau serangan balik,” kata Basuki yang tetap memberikan keahlian untuk kasus seperti illegal logging, kebakaran hutan, terbaru kasus ditangani Polda Kalsel dan Jawa Barat, meskipun pada waktu bersamaan tengah menghadapi kasus serangan balik dari Nur Alam.

Kepada pemerintah Basuki berharap pembangunan ke depan harus dapat menciptakan manusia Indonesia seutuhnya.  Arah pembangunan Indonesia ke depan, bukan hanya mengejar pembangunan materiil/fisik semata tetapi juga harus tetap menjaga moral, budaya, dan lingkungan hidup yang merupakan keseimbangan materil dan spiritual. 

Mengambil contoh Bali dan Yogyakarta yang selalu ramai dikunjungi turis mancanegara, Basuki menilai karena kedua daerah tersebut mampu mempertahankan empat aspek yaitu  budaya lokal, pembangunan fisik berbasis budaya, menjaga lingkungan hidup, dan pemimpin lokal (adat) yang kuat dan baik. 

Karena itulah Basuki berpesan kepada kelompok mileneal Indonesia agar menjadi generasi pekerja yang pandai, berbudaya, dan berintegeritas yang selalu berpedoman dan menjujung etika dan budaya yang dimiliki dan banggalah terhadap budaya yang kita punya.

“Pendidikan dan teknologi  sebaiknya tidak mengubah budaya yang kita miliki, sebaliknya justru memperkaya budaya yang sudah kita miliki,” pungkasnya. 

 

 

RIWAYAT HIDUP

 

  1. Nama :  Ir. Basuki Wasis, M.Si.
  2. Jenis kelamin :  Laki-laki
  3. Tempat/Tgl lahir :  Surakarta, 2 Oktober 1965
  4. Jabatan Struktural           :  Auditor IPB
  5. Jabatan Akademik :  Prof.  / Lektor Kepala
  6. Alamat Kantor             :  Bagian Ekologi Hutan Departemen Silvikultur

                                                   Fakultas Kehutanan IPB

                                                   Kampus IPB Darmaga Kotak Surat 168

   Telp. (0251) 8622031 Faks. (0251) 8621256

   Email : basuki_wasis@yahoo.com.

 Pendidikan Formal

  • Sarjana Kehutanan (S1) Pembinaan Hutan /Manajemen Hutan, IPB, 1990
  • Magister Sains (S2) Kesuburan Tanah /Ilmu Tanah, IPB, 1996
  • Doktor (S3) Kualitas Tempat Tumbuh/ Tanah Hutan /Ilmu Pengetahuan Kehutanan, IPB, 2006.

 

  1. Riwayat Pekerjaan :
  • Asisten Dosen (M A Ilmu Tanah Hutan) Fakultas Kehutanan IPB1990 – 1992
  • Dosen Tetap (M A Ilmu Tanah Hutan, Konservasi Tanah dan Air, Pengelolaan DAS, Hidrologi Hutan, Kesuburan Tanah Hutan, Pengelolaan Nutrisi Hutan, Pengaruh Hutan Ekologi Hutan, Kualitas Tempat Tumbuh), Fakultas Kehutanan IPB, 1992 – skr
  • Doses Tetap (M. A. Kesuburan Tanah Hutan, Manajemen Lahan Hutan, Pengelolaan Tapak Hutan, Nutrisi Hutan Tropika, Pengelolaan Lahan Pasca Tambang), Program Pascasarjana S2 dan S3 IPB, 2000 – skr
  • Ahli /Nara Sumber KLHK, POLRI, KAJAGUNG, MA BPK, PPATK, KPK, 2003 –skr
  • Auditor Internal IPB, 2009 – skr

 

  1. Penghargaan/Sertifikasi
  • Piagam Penghargaan Relawan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Nasional, 1997
  • Piagam Tanda Kehormatan Presiden Republik Indonesia  berupa   Satyalancana Karya Satya 10 tahun, 2002
  • Sertifikasi Dosen (Tenaga Pendidik) dari Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, 2009
  • Piagam Tanda Kehormatan Presiden Republik Indonesia  berupa   Satyalancana Karya Satya 20 tahun, 2013
  • Sertifikat Penghargaan dari Mahkamah Agung RI, 2016
  • Sertifikat Pengahargaan dari Mentri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, 2016
  • Sertifikat Pengahargaan dari Kejaksaan Agung RI, 2017
  • Sertifikat Penghargaan Internasional dari ELI, ICEL, POSKOD, dan MA, 2018#