Dr. R. Herlambang Perdana Wiratraman

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Pejuang HAM Kaum Marjinal

Doktor lulusan Leiden University ini memiliki energi yang tak pernah habis untuk membela orang-orang kecil dan hak asasi manusia. Herlambang rajin bertemu kelompok-kelompok terpinggirkan, memperjuangkan mereka melalui jalur hukum. Teror dan intimidasi kerap menyambangi, namun hal itu tak membuat langkahnya terhenti.

Malam telah larut ketika pintu rumah Herlambang Perdana Wiratraman diketuk delapan orang tak dikenal dengan tergesa. Terasa ada sesuatu yang mendesak hendak disampaikan kepada pemilik rumah. Setelah mempersilakan tamunya duduk, Herlambang menanyakan maksud kedatangan mereka.

Dengan nada gemetar, salah seorang tamu tak dikenal itu menyampaikan tujuannya. Mereka adalah buruh di sebuah perusahaan kayu. Hari itu, baru saja para buruh tersebut dituntut perusahaan tempat mereka mencari nafkah.

Tuntutan perusahaan kepada delapan buruh itu tak tanggung-tanggung. Mereka dijerat pasal pidana, perdata, sekaligus PTUN dengan nominal tuntutan Rp 11 miliar. “Kasus itu sebenarnya tak masuk akal,” ucap Herlambang mengenang kejadian pada 2006.

Herlambang langsung bertindak. Dia mengontak beberapa koleganya yang bekerja di lembaga bantuan hukum (LBH). Pria berkacamata ini berkoordinasi untuk menuntaskan kasus tersebut.

Koleganya membantu dalam proses penyelesaian pidana dan perdata, sedangkan Herlambang fokus pada permasalahan TUN. Itu memang salah satu fokus keahliannya. Selang tiga bulan, kasus tersebut tuntas. Para buruh menang. “Kalau dasarnya kuat dalam materi pembelaan, insya Allah menang,” terang suami Movita Hidayati itu.

Selain menangani problem berat, Herlambang meladeni perkara sehari-hari. Misalnya, pergantian nama atau kesalahan tahun lahir pada akta kelahiran. Persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan mudah itu kerap rumit, berbelit, dan membutuhkan biaya besar.

Pada Maret 2016, ada keluarga yang terjebak problem kesalahan menulis tahun di akta kelahiran. Mereka mendatangi rumah Herlambang karena keberatan dengan mahar yang harus diberikan kepada pengacara prodeo di pengadilan. ”Mereka minta Rp 6 juta. Ini kan pelanggaran. Harusnya gratis. Wong mereka dibayar negara,” jelasnya.

Setelah Herlambang membantu, kasus itu pun selesai hanya dengan hitungan hari. Sudah  tak terhitung bantuan Herlambang kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum. Herlambang membantu warga korban lumpur Lapindo. Herlambang juga sempat membuat surat terbuka kepada salah satu kepala daerah tingkat dua di Jatim mengenai situasi tanah dan sawah masyarakat yang akan digantikan dengan kawasan mega proyek industri.

“Rumah saya yang di Sidoarjo itu sudah seperti kantor lawyer tetapi yang gratisan. Bahkan, akhir-akhir ini orang yang meminta nasihat hukum tidak hanya dari Jawa Timur. Mereka juga berasal dari Jawa Tengah maupun luar Jawa,” imbuh Herlambang yang tak pernah menarik biaya sepeser pun kepada warga yang meminta bantuannya, alias gratis.

 

 

 

 

Meski tak membuka papan nama resmi di selasar rumahnya, dosen hukum Universitas Airlangga (Unair) tersebut kadung dikenal oleh banyak orang. Mulai warga kampung, petani, hingga para buruh.

Setiap “klien” yang datang ke rumahnya untuk berkonsultasi hukum selalu dia layani dengan ramah. Tak peduli waktu. Baik pagi, siang, maupun malam. Jika ada warga yang tidak bisa datang, lelaki alumnus Universiteit Leiden, Belanda, itu juga siap jemput bola. Mendatangi mereka, satu per satu.” Tinggal janjian di mana, pasti akan saya usahakan datang,” terangnya.

Ide awal membuka seluas-luasnya bantuan hukum kepada wong cilik tersebut tidak terlepas dari aktivitas Herlambang sejak muda. Sejak 1997, Herlambang aktif di pergerakan. Waktu itu, dia gencar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat petani di berbagai daerah di Jawa Timur. Salah satunya di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Desa tersebut dipilih karena di sana sedang terjadi kasus pelanggaran hukum serius karena sengketa tanah antara petani dan pihak perkebunan. Tanah yang seharusnya milik warga diserobot perkebunan. Herlambang yang saat itu masih berstatus mahasiswa memberanikan diri untuk hadir.”Waktu itu kami membantu petani untuk proses pengambilan kembali tanah mereka,” jelas pengajar hukum tata negara FH Unair.

Tak hanya memberikan advokasi, ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia (HAM) Unair ini juga memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat. Dengan mendirikan ”kelas” pendidikan kritis hukum.

Pemberian materi sadar hukum tersebut dilakukan atas dasar keinginan kuat untuk melihat perubahan di masyarakat. Minimnya pengetahuan hukum di kalangan masyarakat bawah membuat mereka kerap menjadi korban.

Masyarakat kecil yang tak mampu membayar kuasa hukum akan kalah dengan mereka yang mampu ”menyewa” hukum. Problem itu yang kemudian dilihat Herlambang. Setidaknya, dengan mengetahui hukum, masyarakat tak akan mudah digoyahkan, alih-alih dikelabuhi.

Lulus kuliah pada 1998, kantong-kantong pendidikan kritis hukum yang dia bangun terus berkembang di beberapa wilayah di Jawa Timur. Misalnya, Banyuwangi, Lumajang, Sidoarjo, dan Mojokerto. Semua dia sambangi secara bertahap dan berkelanjutan.

Upaya mengajarkan pendidikan hukum kepada masyarakat di beberapa daerah yang dilakoni Herlambang tak sepenuhnya berjalan mulus. Membentuk organisasi masyarakat yang sadar hukum itu harus dijalaninya penuh risiko.

Herlambang pernah mendapatkan ancaman dari beberapa orang yang tak dikenal. Caranya beragam. Mulai lewat pesan singkat (SMS) hingga didatangi secara langsung. Mereka menuntut agar dia berhenti untuk mengadvokasi dan mendidik masyarakat. ”Banyak yang tidak suka. Tapi, saya tidak masalah,” jelas lelaki yang berkawan dengan aktivis HAM, mendiang Munir.

Berjuang di isu HAM bersama masyarakat dan berhadapan langsung kepentingan orang-orang kuat dan pemodal besar memang membutuhkan nyali besar. Berbagai ancaman datang silih berganti. Bahkan menyasar orang-orang terdekat. Beruntung, sang istri memiliki kesabaran dan keteguhan luar biasa. Demikian juga dengan ketiga anaknya.

“Saya harus mampu mengelola ketakutan ini dan meyakinkan keluarga. Dan Alhamdulillah kami telah melewati fase ketakutan itu. Di internal keluarga sadar betul bahwa ini risiko dan anak-anak ataupun istri sudah paham,” ucap Herlambang.

Meski penuh risiko, pria asal Jember tersebut mengaku bangga bisa mendarmakan ilmu langsung kepada masyarakat. Rasa bahagia tersebut semakin tampak ketika warga yang pernah mengikuti pendidikan kritis hukum semakin solid.

Berkat aktivitasnya yang luar biasa, pada 2001, atas rekomendasi Munir, Herlambang mendapatkan penghargaan Ashoka dari Arlington, Amerika Serikat. Penghargaan tersebut dia terima di usia 25 tahun. Herlambang menjadi orang termuda yang mendapatkan penghargaan bergengsi itu.

Kini, beberapa masyarakat desa yang terlibat bersama pembelajaran kritis tentang hukum terus bergerak secara aktif. Bahkan, beberapa organisasi masyarakat sudah melebarkan sayap pada proses pencegahan pelanggaran hukum yakni dengan membentuk masyarakat antikorupsi. Mereka menggelar diskusi di Jember. “Waktu itu ada orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga datang dan ikut membantu,” jelas pria tiga putra itu.

Seluruh aktivitas pendidikan hukum tersebut dia lakukan atas inisiatif sendiri. Dana perjalanan wira-wiri keliling di berbagai kampung itu diambil dari gajinya mengajar yang tak seberapa.

Bagi Herlambang, memberikan pendidikan dan konsultasi hukum tanpa mengenal pamrih adalah wujud dedikasi terhadap ilmu yang digelutinya sejak 1994. Dia ingin mengubah mindset  bahwa hukum itu harus ada untuk melindungi masyarakat. Hukum harus bisa dipelajari setiap orang dan memiliki manfaat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Herlambang berharap ke depan langkahnya untuk membaur dengan masyarakat semakin banyak diikuti. Ambil bagian dalam menuntaskan dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat. “Semuanya harus turun, tanpa kecuali,” katanya.

***

Herlambang Perdana Wiratraman lahir di Wuluhan, Jember, 8 Mei 1976. Almarhum ayahnya dulu bekerja pegawai pabrik karung, sedangkan ibunda fokus mengurus pendidikan keluarga.

Sulung dari tiga bersaudara ini mendapatkan pembelajaran perjuangan dari sang kakek yang tinggal di Desa Wuluhan, Kabupaten Jember. Tahun 1950-an, kakeknya telah membuat sekolah untuk orang-orang miskin di kampung. Mulai dari sekolah ketrampilan seni, pertanian, hingga ketrampilan menjahit. Rumah sederhana miliknya dipakai untuk perpustakaan kampung. Kegigihan, empati, dan jiwa berbagi itulah yang menitis kepada sang cucu.

“Bagi saya itu luar biasa. Dengan segala keterbatasan, kakek saya tak pernah menyerah untuk bisa berbagi ilmu kepada sesama,” Herlambang yang ingin menuliskan perjalanan hidup sang kakek dalam sebuah buku.

Ringkas cerita, usai menamatkan SMA, Herlambang yang bercita-cita menjadi dosen ini memilih Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, untuk melanjutkan pendidikan. Selama kuliah, mahasiswa terbaik di kampus Unair ini aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Herlambang juga bergiat di Lembaga Bantuan Hukum Surabaya. Ia tumbuh menjadi sosok pembela kaum marginal yang berani. Meski demikian, Herlambang tidak pernah menyebut dirinya sebagai aktivis.

Herlambang menyelesaikan pendidikan sarjana tahun 1998. Pada tahun 2006, ia menuntaskan pendidikan magister Human Rights and Social Development di Universitas Mahidol, Thailand. Sedangkan pendidikan doktor ia tuntaskan di Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda pada tahun 2014.

Di luar profesinya sebagai dosen, Herlambang aktif di berbagai asosiasi akademik diantaranya Southeast Asian Human Rights Studies Network (SEAHRN) sebagai anggota sekaligus pendiri. Herlambang juga menjadi ketua pada beberapa asosiasi seperti Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM) 2014-2017, Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI) tahun 2013-2014, dan Pusat Studi Hukum Hak Asasi Manusia (HRLS) FH Unair.

Sebagai seorang akademisi, Herlambang tetap produktif melakukan penelitian. Namun, ia selalu mengambil topik penelitian yang sebisa mungkin membantu orang banyak. Misalnya penelitian tentang kebebasan akademik yang tiga tahun terakhir sedang dia kerjakan dan hasilnya cukup mengejutkan.Setelah mengumpulkan lebih dari 60 kasus dari seluruh Indonensia, hasil riset menyebutkan ternyata iklim kebebasan akademik di kampus masih lemah.  “Saya keliling dari Aceh sampai Papua. Wawancara. Menemui korban satu persatu dan mencoba membantu kasusnya.”

Herlambang mencontohkan kasus Basuki Wasis sebagai salah satu dosen yang dikriminalisasi karena aktivitas akademisnya. Ahli perhitungan kerugian lingkungan dari Institut Pertanian Bogor ini diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian lingkungan akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barkah di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. Kasus itu menyeret nama Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara di kursi pesakitan. Karena kesaksiannya di pengadilan, kini Basuki dituntut balik oleh pengacara Nur Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dia nggak ada yang bantu. Mestinya yang ngurusi kampusnya, IPB,” Herlambang yang langsung menyanggupi saat tim pengacara Basuki meminta bantuan untuk membuat Amici Curiae.

Terkait kebebasan akademik, Herlambang dan koleganya berhasil merumuskan ‘Prinsip-prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik’ pada 6 Desember 2017. Prinsip-prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik itu dibuat karena Indonesia tidak punya hukum yang baik untuk melindungi para akademisi ketika mereka mengembangkan keilmuannya. Kabar baiknya, Surabaya Principles for Academic Freedom tersebut sejak April 2018 sudah diadopsi dan didukung pemberlakuannya oleh jaringan kampus-kampus di Asia Tenggara.

Saat wawancara ini berlangsung pada Sabtu, 8 September 2018, Herlambang tengah berada Norwegia, atas undangan Norwegian Center for Human Rights (NCHR) Universitas Oslo. Herlambang diminta memberikan kuliah tentang kebebasan akademik, hukum dan serangan terkini, serta riset tentang Kriminalisasi Keadilan, soal pembela HAM.

Judul terakhir diangkat dari kisah nyata kasus peradilan di Banyuwangi di mana untuk pertama kalinya pasal tentang komunis dipakai di pengadilan. “Ini kasus Budi Pego. Judul papernya: mengkriminalkan keadilan.”

Budi Pego adalah warga di lereng Gunung Tumpang Pitu yang menolak tambang emas PT BSI. Saat Budi dan warga protes, mereka dituduh PKI karena tiba-tiba ada yang menyusupkan spanduk bergambar palu dan arit. Di pengadilan mereka dipaksa  untuk mengakui bahwa mereka sedang menyebrkan paham komunisme. “Padahal saat ditanya komunis itu apa, marxis itu apa, mereka tidak tahu. Wong warga cuma nolak tambang,” terang Herlambang yang hadir di persidangan.

Hal-hal seperti itulah yang membuat Herlambang tak bisa berhenti bergerak. Dia melihat masih jauh antara mandat konstitusi dengan apa yang terjadi di lapang. Dia tidak ingin melihat rakyat tidak bersalah dipenjarakan dengan semena-mena.

Karena itulah di setiap kesempatan, terutama ketika bertemu dengan masyarakat, dia dengan senang hati berbagi ilmu. Herlambang telaten mendampingi warga yang ditimpa kesusahan. Dia ingin selalu hadir di tengah warga, membantu pemikiran, sekaligus menguatkan.

Kepada para penegak hukum Herlambang berharap bekerjanya hukum harus merefleksikan cita keadilan sosial, bukan semata keadilan legal. Karena menurutnya saat ini tindakan korupsi, jahat, dan menindas justru terfasilitasi dengan hukum dan perangkatnya.

“Untuk perubahannya, menuju cita keadilan sosial, harus diawali dari pendidikan hukum itu sendiri, yang tidak menutup diri dari realitas penindasan, ketidakadilan sosial, dan manipulasi hukum untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu,” pungkasnya.#

 

Biodata

Nama                                     : Dr. R. Herlambang Perdana Wiratraman

Tempat Tanggal lahir          : Jember, 8 Mei 1976

Pekerjaan                              : Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga

e-mail                                     : h.p.wiratraman@gmail.com

 

Pendidikan

Sarjana Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya, 1998

Magister Human Rights and Social Development, Universitas Mahidol, Thailand, 2006

Doktor Ilmu Hukum, Universitas Leiden, Belanda, 2014.

 

Aktivitas

Anggota dan pendiri Southeast Asian Human Rights Studies Network (SEAHRN)

Ketua Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM) 2014-1017

Ketua Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI)  2013-2014

Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia (HRLS) FH Unair 2015-sekarang

 

Penghargaan

Ashoka, Arlington, Amerika serikat, 2001.#