Mengelola Rawa Gambut dengan Kasih Sayang

Kasih sayang terhadap gambut adalah dengan melindunginya. Salah satu caranya, dengan melahirkan peraturan daerah mengenai pemanfaatannya.

Rawa gambut di Indonesia, saat ini sudah “marah”. Pada musim penghujan terjadi banjir, dan di musim kemarau kering bahkan terbakar. Namun, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru punya ‘teknik’ baru dalam mengelola kawasan rawa ini: kasih sayang.

Kasih sayang terhadap gambut adalah dengan melindunginya. Salah satu caranya, dengan melahirkan peraturan daerah (perda) mengenai pemanfaatannya. “Saya punya usulan, kiranya tidak ada surat kepemilikan terhadap rawa, sehingga tidak dapat diperjualbelikan. Mungkin untuk luasan tertentu,” kata Herman Deru, saat memberi sambutan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Restorasi Gambut yang digelar Badan Restorasi Gambut (BRG) dengan Pemerintah Sumatera Selatan, di Palembang, pada akhir Oktober lalu.

Dijelaskan HD, begitu panggilan akrab di masyarakat Sumsel (Sumatera Selatan), banyak investor perkebunan saat ini mengincar rawa gambut. Kenapa? Sebab harga jualnya di masyarakat lebih murah dibandingkan lahan mineral. Apalagi bagi masyarakat, rawa gambut itu dinilai sebagai lahan tidak produktif atau tidak dikelola sebagai pertanian dan perkebunan, kecuali sebagai sumber mencari ikan.

“Ini sebagai wujud komitmen kami terhadap pemerintahan Presiden Jokowi-JK yang memoratorium rawa gambut untuk perkebunan,” ujarnya.

Herman mengatakan, Sumatera Selatan memiliki lahan rawa gambut sekitar 1,4 juta hektar atau sekitar 10 persen dari luas rawa gambut Indonesia. Jangan hanya diperuntukkan bagi kepentingan bisnis, tapi harus diwariskan ke anak cucu dalam keadaan baik.

“Kita butuh rawa sebagai penjaga keseimbangan alam. Petani yang selama ini disalahkan karena diduga penyebab kebakaran lahan gambut, juga harus dibina dengan kasih sayang. Misalnya, memberikan bantuan teknologi pertanian bukan sebatas dimarahi atau disalahkan,” kata Herman yang berharap BRG memberikan bantuan program langsung ke pemerintah kabupaten yang wilayahnya terdapat lahan gambut.

“Ini gunanya, memperkuat program yang sudah dilakukan BRG selama ini,” jelasnya.

Sebagai informasi, Sumatera Selatan pada 2018 sudah memiliki aturan gambut yakni Perda Perlindungan dan Pengelolaan Gambut. Perda ini menampung semua peraturan perundangan di atasnya, termasuk kebijakan pemerintah melakukan moratorium lahan gambut.#

 

 

 

Alhasil sebelum dirangkai menjadi baterai, sari tomat ditambahkan biopolimer berupa agarose untuk menjadi elektrolit berbentuk gel. Penambahan agarose mampu meningkatkan densitas atau kerapatan elektrolit. “Rapatnya elektrolit membuat nilai tegangan listik menjadi tinggi,” ujar mahasiswa pascasarjana ITS asal Surabaya itu. Febrilia Agar Pramesti, ketua kelompok penelitian tersebut, mengatakan, tegangan listrik yang dihasilkan dan diperoleh yakni 1 volt dengan memberikan perlakuan melalui perbandingan volume sari tomat dan agarose encer sebesar 1:2. Sedangkan untuk agarose encer sendiri dibuat dengan melarutkan biopolimer agarose ke dalam air dengan perbandingan volume 1:3. “Nilai tegangan 1 volt yang dihasilkan itu hanya dalam skala kecil. Bisa jadi jika dilakukan scale up atau pembesaran skala volume, tegangan listrik pada baterai gel ini akan lebih besar,” katanya. Baterai gel dari buah tomat ini juga dinilai tim mampu menghasilkan tegangan dan arus yang sangat stabil. “Kami menjalankan baterai selama 30 menit, tegangannya menjadi 0,985 volt, hanya selisih 0,015 volt saja, selisih ini sangat sulit diperoleh pada penelitian baterai umumnya,” ujar Febri. Melalui inovasi ini tim berharap baterai gel dari buah tomat bisa digunakan oleh masyarakat sebagai baterai yang ramah lingkungan. Mereka juga berharap karya mereka mampu mengantarkan timnya untuk lolos bertarung di ajang Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas) ke-31 yang bakal digelar pada Agustus mendatang di Yogyakarta.#