Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB)

Panggilan Hati Nurani Sang Profesor

Sejak tahun 2000, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo sudah menjadi saksi ahli sekitar 500 kasus kebakaran hutan untuk wilayah Sumatra dan Kalimantan. Selama proses penegakan hukum tersebut tak terhitung intimidasi yang dialami. Namun dia tak pernah surut langkah. Baginya, ini adalah panggilan hati nurani. Membiarkan pembakaran hutan sama halnya dengan melegalkan tindakan “extra ordinary crime” untuk tumbuh dan berkembang mengikuti kemauan busuk seseorang atau korporasi yang tidak memiliki hati dan perasaan sebagai manusia beradab dan bertanggung jawab.

Kamis, 11 Agustus 2016, menjadi hari yang bersejarah bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan rakyat Riau. Pada hari itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan KLHK melawan PT National Sago Prima (NSP) dalam kasus kebakaran hutan Riau tahun 2015. Ketua majelis hukum Effendi Mukhtar menganggap PT NSP terbukti lalai dalam peristiwa kebakaran hutan di Pulau Meranti, Riau, tahun 2015. Dalam putusannya, hakim memonis PT NSP bersalah dan menghukum perusahaan membayar Rp 1,040 triliun ke KLHK!

Putusan itu sekaligus mengobati kekecewaan warga Riau yang selama berbulan-bulan pada 2015 harus berjibaku hidup dalam kepungan asap kebakaran hutan. Akibat ulah PT NSP yang membakar hutan, tak terhitung kerugian yang ditimbulkan, mulai dari kesehatan, pendidikan, bandara yang ditutup, hingga kerugian ekonomi masyarakat.

Untuk diketahui, dalam sidang gugatan Pemerintah (KLHK) terhadap PT NSP di PN Jakarta Selatan yang diajukan pada 2015, Prof. Dr. Bambang Hero Sahardjo, M.Adr. adalah salah satu ahli kebakaran hutan yang dihadirkan penggugat. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu sudah sering diminta menjadi ahli baik dalam perkara perdata maupun pidana kehutanan.  Keahliannya di bidang kebakaran hutan sudah diakui banyak pihak.

Bahkan, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), lembaga yang dibentuk zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pernah meminta Bambang melakukan kajian tentang kebakaran hutan. Tugas itu mengantarkannya ke Sumatera dan Kalimantan untuk terjun langsung ke lokasi rawan kebakaran. Ia bahkan mendatangi lokasi-lokasi yang terbakar.

Lebih jauh Bambang mengungkapkan, kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015, menjadi akumulasi bencana dari ketidakseriusan penanganan karhutla di masa pemerintah sebelumnya. Bambang mencatat, karhutla hebat pernah terjadi tahun 1997/1998, dimana saat itu luas yang terbakar mencapai 10-11 juta ha, dengan dampak yang sangat buruk. Ketika itu bencana asap melumpuhkan banyak aktivitas masyarakat. Puluhan juta rakyat Indonesia, termasuk negara-negara ASEAN, mengalami dampak kebakaran yang begitu dahsyat. ”Penanganan kebakaran yang itu-itu saja membuat kebakaran terus  berulah di hampir setiap tahun setelahnya,” kata Bambang.

Karhutla yang cukup besar kembali terjadi di masa pemerintahan Presiden SBY. Tahun 2006, kata Bambang, Presiden SBY menggaungkan kampanye ‘perang terhadap bencana asap’, dengan melibatkan seluruh stake holders di Sumatera Selatan. Saat itu perintah Presiden, karhutla harus diatasi mulai tingkat tapak.

”Namun kebakaran besar tetap saja terjadi tahun 2013, sehingga untuk kesekian kalinya, Presiden RI harus minta maaf kepada negara tetangga karena asap lintas batas akibat karhutla di negara kita,” ungkap pakar kebakaran hutan dan lahan ini.

Pemerintah benar-benar dibuat seolah tak berdaya. Tahun 2014, Karhutla kembali terjadi dengan tidak kalah hebatnya seperti kejadian tahun-tahun sebelumnya. Negara Singapura tampaknya sudah di ambang batas kesabaran karena selalu ikut merasakan dampak bencana asap. Pada tahun yang sama, Singapura akhirnya mengeluarkan ‘Transboundary act’.

”Pemerintah Singapura melegalkan penangkapan atas para bos korporasi, meskipun itu bukan warga negara mereka, yang diduga berada di balik bencana asap yang menyelimuti negara mereka dan membuat penderitaan warganya,” kata Bambang.

Keluarnya UU tersebut merupakan ‘tamparan keras dan sangat memalukan’ untuk Indonesia karena dinilai gagal menegakkan hukum karhutla dengan tegas yang menyebabkan bencana asap selalu saja berulang, bahkan hampir selama 20 tahun.

”Lahirnya Undang-Undang ini juga diduga akibat penanganan kebakaran (di Indonesia) yang tidak sistematis dan menggigit,” ungkap Bambang.

Sekitar bulan Februari 2015, salah satu instansi terkait yang berurusan dengan prediksi iklim dan cuaca Jepang, merelease tentang trend menguatnya fenomena El Nino pada tahun 2015. Saat itu pemerintahan baru saja berganti, dari Presiden SBY ke Presiden Joko Widodo, dengan Siti Nurbaya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Saat baru menjabat, kata Bambang, Siti Nurbaya sebenarnya sudah langsung turun ke daerah-daerah dengan tingkat kerawanan tinggi untuk mengingatkan dan menyiapkan berbagai kemungkinan terburuk. ”Sayangnya, harus diakui bahwa saat itu tidak semua intansi terkait mempercayai prediksi El Nino, meski Menteri sendiri sebenarnya sudah turun langsung,” ungkap Bambang.

Barulah pada bulan Juni 2015, pergerakan kebakaran seperti tidak tertahan sehingga terus berlanjut yang mengakibatkan Karhutla hebat. Cara-cara dan kebijakan ‘warisan pendahulunya’ ternyata sama sekali gagal mengatasi meluasnya titik api di tahun 2015. Sekitar 2,6 juta ha hutan dan lahan diketahui terbakar tanpa terkendalikan di awal masa pemerintahan Jokowi.

Memasuki ranah hukum, pemerintahan Presiden Jokowi melalui Kementerian LHK melakukan penegakan hukum dengan sasaran korporasi atau perusahaan yang dinilai lalai menjaga lahan mereka sehingga terbakar di tahun 2015. Menyasar perusahaan besar dalam kasus Karhutla merupakan hal yang tidak seberani dilakukan pemerintah sebelumnya.

”Langkah berani dan tegas dikeluarkan oleh MenLHK saat itu dengan mengeluarkan PermenLHK 77 tahun 2015 tentang pengambilan areal bekas kebakaran di dalam konsesi, setelah sebelumnya juga mengeluarkan SE 495/2015 yang meminta korporasi menghentikan semua kegiatan pemanfaatan gambut dan kanal yang mengakibatkan gambut mengering,” ungkap Bambang yang menyebut bahwa ini adalah langkah berani Presiden Joko Widodo di awal masa jabatannya sebagai Presiden.

Banyak faktor menjadi penyebab Karhutla, namun yang paling mendasar adalah ‘obral izin’ di pemerintahan sebelumnya yang mengakibatkan alih fungsi lahan gambut. Selama tujuh periode kabinet pemerintah, izin yang dikeluarkan mencapai 42.253.234 ha.

Data rekapitulasi pelepasan kawasan hutan, izin terbesar terjadi sepanjang periode 2005-2014, sebelum Presiden Jokowi menjabat. Izin yang diberikan ‘jor-joran’ itu semakin diperparah dengan lemahnya penegakan hukum, hingga ketidaksiapan pemerintah saat titik api sudah meluas.

Barulah pada pemerintahan Presiden Jokowi, berbagai izin di lahan gambut dimoratorium. Dan proses hukum karhutla benar-benar ditegakkan hingga berani menjerat korporasi besar yang lalai. Bahkan kasus Karhutla di Kalteng tahun 2015, sudah ada yang diputus di pengadilan.

”Belajar dari Karhutla 2015, Presiden Jokowi langsung mengambil langkah cepat dan tegas. Itu harus kita akui, bahwa terjadi perubahan besar-besaran dalam menangani Karhutla di Indonesia,” kata Bambang.

Dimulai dari SE-Menteri LHK nomor 495/2015, PermenLHK 77 tahun 2015, dilanjutkan pada Januari 2016, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.01 tahun 2016 terkait pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk merestorasi areal gambut terbakar 2015.

Kemudian lahir kebijakan bersejarah, yakni PP 57 tahun 2016 tentang tata kelola gambut yang menjadi awal pondasi moratorium pembukaan gambut baru, termasuk di dalamnya penghentian seluruh aktivitas di areal gambut pada izin yang lama.Selanjutnya lahir PermenLHK nomor 32 tahun 2016, PermenLHK terkait pengelolaan dan pemulihan gambut nomor 14 sampai dengan 17 tahun 2017. Hingga PermenLHK nomor 9 tahun 2018 tentang siaga darurat kebakaran, serta keseriusan penegakan hukum yang untuk pertama kali baru berani menyasar korporasi secara tegas.

Penanganan Karhutla secara menyeluruh tersebut kata Bambang, telah membawa hasil signifikan. Jumlah titik api menurun hingga 85 persen, Indonesia akhirnya untuk pertama kali bisa bebas bencana Karhutla dan asap secara nasional pada tahun 2016 dan 2017 lalu, dan tidak ada asap lintas batas ke negara tetangga setelah biasanya rutin terjadi hampir dua dekade.

”Fakta ini semua menegaskan bahwa di era Presiden Jokowi Karhutla ditangani dengan sangat serius, bahkan penanganannya dilakukan secara sistematis dan terencana,” tegas Bambang.

***

Bambang Hero Saharjo lahir di Jambi tanggal 10 November 1964. Ibu dan ayahnya adalah sosok panutan dalam hidupnya.  “Beliau berdua adalah dua orang paling berpengaruh dalam hidup saya. Mereka membentuk karakter saya yang seperti sekarang ini,” kenang Bambang.

Lahir dalam keluarga besar mengajari Bambang kecil untuk selalu berbagi. Terlebih, profesi sang ayah yang seorang Pegawai Negeri Sipil dengan gaji pas-pasan, membuat keluarga muda itu harus bijaksana mengelola keuangan. Makan bersama dan harus berbagi, tidur di atas tikar beralaskan ubin, dan uang sekolah seadanya, menjadi keseharian Bambang dan saudara-saudaranya.

Bambang pun tak malu berjualan es mambo sambil sekolah saat dia masih duduk di bangku sekolah dasar. Bocah cerdas ini selalu bersemangat melewati hari-harinya yang penuh ceria. ”Kami selalu berdoa, berharap hari esok yang lebih baik,” kata Bambang yang selalu mengingat tiga mantra dari kedua orangtuanya: bersikap jujur, kerja keras, dan tanpa pamrih.

Cita-cita menjadi dosen dan ahli kehutanan terbetik ketika Bambang duduk di bangku SMA dan saat memilih Fakultas di IPB. Saat itu ia merasa bahwa hutan dan kehutananlah tempat untuk berbagi suka dan duka. “Saat itu saya melihat hutan telah mulai hilang bertahap yang diiringi pula dengan bentuk kerusakan lingkungan yang mengiringinya. Itu menjadi daya tarik saya untuk menyelaminya,” kenang Prof. Bambang.

Perlahan dan pasti, cita-cita Bambang mewujud nyata. Lulus Fakultas Kehutanan IPB pada 1987, Bambang mendapatkan undangan beasiswa untuk menempuh program Master di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University pada tahun 1996 dan S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of  Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999. Kini, sosok yang gemar membaca dan menulis itu telah menjadi Guru Besar Ilmu Kehutanan di Institut Pertanian Bogor.

Berbagai penghardaan diraih oleh profesor yang gemar berolahraga catur ini. Diantaranya adalah penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun tahun 2001, Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada tahun 2004, Dosen Berprestasi III IPB tahun 2006,  dan Dosen Berpretasi I Fak.Kehutanan IPB tahun 2006.

Selain tetap mengajar untuk mahasiswa S1, S2 dan S3, Bambang juga menjadi pembimbing skripsi mahasiswa S1, thesis S2, dan disertasi S3. Saat ini dengan dukungan dana dari UNESCO, Bambang melakukan penelitian tentang aplikasi Penyiapan Lahan Tanpa Bakar pada masyarakat yang hidup di lahan gambut di Kab.Siak, Provinsi Riau. Bambang juga sedang mengembangkan Regional Fire Management Resource Center-Southeast Asia sebagai interface antara kebijakan dan Iptek terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan ini didanai oleh Pemerintah Jerman melalui Global Fire Monitoring Center (GFMC), Max Planc Institute, Freiburg University, Jerman.

Bambang juga tengah melakukan penelitian terkait emisi gas rumah kaca dari kebakaran gambut dan aspek teknis lainnya. Untuk penelitian ini, Bambang bekerjasama dengan beberapa Universitas di USA seperti University of Maryland, University of Montana, dll, dengan dukungan dana dari NASA.

Dalam banyak kesempatan, Bambang aktif berkoordinasi dengan Polsek, Polres, Polda, dan Bareskrim Polri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka verifikasi indikasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Anggota kelompok ahli Badan Restorasi Gambut bidang kebijakan ini juga tak lelah berbagi ilmu dengan memfasilitasi training bagi penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, PPNS-KLHK) dalam rangka pembuktian ilmiah kasus kebakaran hutan dan lahan.

Di tengah kesibukannya yang padat, Bambang selalu menyediakan waktu bila diminta sebagai saksi ahli dalam kasus-kasus kehutanan terutama kebakaran hutan. “Ini adalah panggilan hati nurani dan tanggung jawab moral saya pribadi dan kepada Yang Maha Kuasa,” kata Bambang.

Untuk diketahui, sejak tahun 2000 hingga saat ini, Bambang sudah menjadi saksi ahli sekitar 400-500 kasus untuk wilayah Sumatra dan Kalimantan. Bambang mengaku, selama proses penegakan hukum tersebut sudah tak terhitung intimidasi yang dialami, baik secara langsung maupun tidak langsung, juga baik yang kelihatan hingga yang tidak kelihatan. “Ancaman yang terberat adalah ancaman penghilangan nyawa,” katanya.

Bambang pertama kali tertarik isu kebakaran adalah ketika mengetahui terjadinya kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan Timur tahun 1982/1983 yaitu sekitar 3,6 juta ha. Banyak data dan fakta menarik yang diungkap dari kejadian kebakaran tersebut, salah satunya adalah bahwa Hutan Tropika Basah dapat terbakar. Ketika itu banyak yang menyangkal hal tersebut tidak mungkin terjadi. Pasca kejadian itu, berderet peristiwa kebakaran hutan terjadi silih berganti seperti tidak mau terhenti.

Belakangan isu kebakaran semakin ramai diperbincangkan karena diduga ada kaitan erat dengan peluang terjadinya perubahan iklim dan isu lingkungan lainnya yang selalu berganti, sementara  kebakarannya terus berjalan. Namun, terpenting dari itu semua adalah banyak

praktik busuk yang bisa diungkap, mulai dari penyiapan lahan dengan pembakaran untuk kepentingan korporasi dengan menyalahkan masyarakat, sampai kepada indikasi adanya korupsi dalam pengadaan aset dan kebutuhan sarpras pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Termasuk mengungkap permainan terselubung antara Bos-Bos korporasi dengan para calon pemimpin utama menjelang pilkada, disamping praktik-praktik busuk lainnya,” cetus Bambang.

Puluhan tahun menyaksikan dan merasakan peristiwa kebakaran hutan membuatnya tak bisa hanya menyalahkan dan berpangku tangan. Baginya, membiarkan kebakaran hutan sama halnya dengan melegalkan tindakan “extra ordinary crime” tersebut untuk tumbuh dan berkembang mengikuti kemauan busuk seseorang atau korporasi yang memang tidak memiliki hati dan perasaan sebagai manusia beradab dan bertanggung jawab.

“Meskipun yang saya lakukan mungkin tidak ada manfaatnya atau tidak terlalu diperhitungkan, paling tidak saya sudah menyatakan pendapat dan kehendak saya.”

Terakhir, Bambang yang selalu terlihat enerjik dan bersemangat ini berharap kepada generasi muda untuk berprilaku sehat, beradab, dan bermartabat. Dengan prilaku tersebut bangsa ini akan jaya dan punya harga diri di mata dunia.#

 

Riwayat Hidup

Biodata

Nama                           : Prof. Dr. Ir. H. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.

Tempat, tgl lahir          : Jambi, 10 November 1964

Pekerjaan                     : Dosen dan Guru Besar Institut Pertanian Bogor dalam bidang Perlindungan Hutan

E-mail                          : bhherosaharjo@gmail.com

 

Pendidikan

  • S1 di Fakultas Kehutanan IPB pada tahun 1987
  • Program Master di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University pada tahun 1996
  • S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999.
  • Profesor tentang Perlindungan Hutan di Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor, Indonesia, April 2007

 

Penghargaan

  • Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun tahun 2001
  • Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada tahun 2004
  • Dosen Berprestasi III IPB tahun 2006
  • Dosen Berpretasi I Fak.Kehutanan IPB tahun 2006.#