Ramai-Ramai Beleid Larangan Kantong Plastik. 

Banjarmasin, Balikpapan, dan Kota Bogor telah resmi melarang penyediaan kantong plastik di ritel modern dan pusat perbelanjaan. Beberapa daerah lain seperti DKI Jakarta, Cimahi, dan Bandung akan menyusul.

Pemprov DKI bakal melarang penggunaan kantong plastik dalam kegiatan jual-beli di Jakarta. Bagi warga yang sehari-hari terbiasa belanja di warung, pasar, atau toko-toko kelontong, harap membawa sendiri kantong atau kerajang belanja dari rumah.

Kepala Seksi penanggulangan sampah Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Rachmawati mengatakan, larangan tersebut bakal tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang rancangannya sudah siap. Penerapannya, kata Rachmawati, tinggal menunggu tanda tangan dari gubernur.

Nantinya, beleid itu akan mengatur sanksi kepada produsen, penjual atau distributor yang masih menggunakan kantong plastik saat bertransaksi dengan pembeli. Tak tanggung-tanggung, sanksi bakal menyasar industri skala besar hingga rumahan.

Ada beberapa jenis sanksi yang diatur, yaitu: administratif, denda paksa, serta pencabutan izin. Yang menarik adalah nilai denda paksa yang bakal diterapkan kepada para pelanggar berkisar Rp5-25 juta.

“Jadi kebijakan ini disusun supaya masalah sampah plastik di Jakarta ini bisa berkurang drastis. Dan ingat, sasaran utamanya itu pedagang, bukan konsumen,” kata Rachmawati, Rabu 19 desember 2018.

Sebelum rancangan beleid itu disusun, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya punya beberapa kebijakan untuk pengendalian sampah plastik. Salah satu di antaranya adalah plastik berbayar di toko-toko swalayan serta minimarket.

Selain itu, ada pula Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini mengatur soal insentif dan disinsentif bagi masyarakat, baik fiskal dan non-fiskal. Namun, cara itu belum cukup efektif mengurangi volume sampah plastik di ibu kota.

“Nah, kalau Pergub ini kami riset dulu. Tanya ke 1.500 responden di 44 kecamatan, memang tidak mewakili populasi keseluruhan, tapi cukup sebagai sampel. Dan mayoritas setuju soal aturan ini,” kata Rachmawati.

Bagi pedagang ritel, kebijakan yang bakal dikeluarkan Pemprov DKI dalam waktu dekat itu sebenarnya masih perlu sosialisasi. Selain toko-toko ritel, sebenarnya pemakaian kantong plastik juga banyak digunakan oleh para distributor yang melego barangnya secara online.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim pemerintahannya telah menyiapkan sejumlah tahapan agar masyarakat ibu kota mulai meminimalisir penggunaan kantong plastik. Karena itu, kata Anies, pemerintah provinsi tidak hanya menyiapkan aturan soal pelarangannya saja, tapi juga mendorong agar adanya perubahan perilaku di tengah masyarakat.

Isu kantong plastik kembali dipersoalkan lantaran jadi penyebab seekor paus jenis sperma yang mati di Wakatobi. Dalam perut paus itu ditemukan 5,9 kilogram sampah plastik.

Namun, kebijakan tentang pelarangan penggunaan sampah plastik dirasa maju mundur. Dua tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal KLHK tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.

Lewat kebijakan tersebut, siapa saja yang hendak pakai kantong plastik untuk membawa belanjaan dikenakan biaya tambahan. Kebijakan berlaku pada 2016, dengan masa uji coba berakhir pada 30 September 2016. Setelah itu, kantong plastik pun digratiskan kembali.

Setelah masa uji coba berakhir, tindak lanjut memang tidak ada. Di sini masalahnya. KLHK tak kunjung menerbitkan aturan induk yang mengatur penggunaan kantong plastik. Ini lantas mendorong pemerintah daerah menerbitkan aturannya sendiri-sendiri. Ada yang tak peduli, ada yang menetapkan plastik berbayar.

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Djati Witjaksono mengatakan peraturan menteri yang mengatur ihwal penggunaan kantong plastik masih disiapkan. Meski tidak memastikan waktu pastinya, ia menyebutkan beleid tersebut kemungkinan besar terbit tahun depan.

Salah satu yang sedang dikaji adalah bagaimana menerapkan kebijakan serupa di pasar tradisional. Hal ini penting dilakukan karena ada target yang tak kecil yang harus direalisasikan.

“Intinya harus ada target-target pengurangan penggunaan kantong plastik. Sesuai RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) kan sampah pada 2019 harus tertangani 20 persen,” ucap Djati.

Meski aturannya baru akan terbit tahun depan, upaya untuk mengurangi penggunaan kantong plastik telah dimulai sejak tahun ini. Caranya itu tadi: menyerahkan ke daerah masing-masing.

Sejumlah daerah yang sejauh ini sudah menerapkan pelarangan kantong plastik adalah Banjarmasin dan Balikpapan. Pemerintah Kota Bogor juga telah resmi melarang penyediaan kantong plastik di ritel modern dan pusat perbelanjaan terhitung mulai 1 Desember 2018.

Beberapa daerah lain seperti Cimahi dan Bandung diperkirakan bakal menyusul. Dan, beleid larangan penggunaan kantong plastik juga tengah disiapkan oleh Pemprov DKI. #