Deice Poba

Merangkul Perempuan Memperjuangkan Akses Hutan. 

Merangkul Perempuan Memperjuangkan Akses Hutan

Hutan menjadi bagian hidup tak terpisahkan bagi banyak perempuan di Desa Watutau. Sumber pangan dan sumber obat-obat tradisional adalah sedikit dari manfaat hutan yang meski dimanfaatkan namun tetap terjaga. Keputusan pemerintah yang menjadikan Kawasan hutan sebagai Taman Nasional memangkas akses itu.

 

Deice Poba, berumur 45 Tahun, memiliki tiga orang anak dan tinggal di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso. Deice Poba ini merupakan salah satu masyarakat adat perempuan yang hidup berada di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

Deice dan kelompok perempuan di Desa Watutau mempunyai peran besar dalam mengelola dan menjaga alam di kawasan TNLL. Namun sayang, keringat dan peluh mereka tak pernah dihargai. Mereka tidak pernah dilibatkan dalam ruang-ruang pengambilan keputusan terkait pengelolaan hutan.

Sejarah panjang mengiringi ditetapkannya kawasan Lore Lindu yang berada di Provinsi Sulawesi tengah ini sebagai taman nasional. Terletak sekitar 60 kilometer selatan kota Palu, TNLL merupakan salah satu lokasi perlindungan hayati di pulau Celebes ini.

Jika dibandingkan dengan taman nasional lain di Indonesia, ukuran TNLL tak begitu luas. Taman Nasional ini secara resmi meliputi kawasan 217.991.18 ha -sekitar 1.2 persen wilayah Sulawesi yang luasnya 189.000 km² atau 2.4 persen dari sisa hutan Sulawesi yakni 90.000 km²- dengan ketinggian bervariasi antara 200 sampai dengan 2.610 meter di atas permukaan laut. Taman Nasional ini sebagian besar terdiri atas hutan pegunungan dan sub-pegunungan (±90 persen) dan sebagian kecil hutan dataran rendah (±10 persen).

Taman Nasional Lore Lindu memiliki fauna dan flora endemik Sulawesi serta panorama alam yang menarik karena terletak di garis Wallace yang merupakan wilayah peralihan antara zona Asia dan Australia. Taman Nasional Lore Lindu yang terletak di selatan kabupaten Donggala dan bagian barat kabupaten Poso menjadi daerah tangkapan air bagi tiga sungai besar di Sulawesi Tengah, yakni sungai Lariang, sungai Gumbasa dan sungai Palu.

Kawasan Taman Nasional Lore Lindu juga merupakan habitat mamalia asli terbesar di Sulawesi. Anoa, babirusa, rusa, kera hantu (Tangkasi), kera kakaktonkea, kuskus marsupial dan binatang pemakan daging terbesar di Sulawesi, musang Sulawesi hidup di taman ini. Taman Nasional Lore Lindu juga memiliki paling sedikit 5 jenis bajing dan 31 dari 38 jenis tikusnya, termasuk jenis endemik.

Patung-patung megalit yang usianya mencapai ratusan bahkan ribuan tahun tersebar di kawasan Taman Nasional Lore Lindu seperti Lembah Napu, Besoa dan Bada. Patung-patung ini sebagai monumen batu terbaik di antara patung-patung sejenis di Indonesia.

TNLL yang telah ditetapkan UNESCO pada Tahun 1977 sebagai salah satu Cagar Biosfer warisan dunia, cukup rawan berbagai gangguan karena ada sekitar 76 desa yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional itu.

Begitu istimewanya Taman Nasional Lore Lindu, namun ada sebaris kisah kelam dari kawasan tersebut. Sejak ditetapkannya Taman Nasional Lore Lindu melalui SK Menteri No.464/Kpts-II/1999, telah menyebabkan konflik berkepanjangan bagi masyarakat yang hidup di kawasan Taman Nasional tersebut. Hal ini disebabkan karena proses penetapan kawasan Taman Nasional ini, tidak partisipatif. Tidak ada informasi yang diberikan kepada masyarakat, terutama perempuan mengenai rencana penunjukan kawasan Taman Nasional, dan masyarakatpun tidak dilibatkan dalam perencanaan pengelolaan hutan yang selama ini mereka kelola.

Proses pengelolaan konflik lahan yang merupakan bagian dari Taman Nasional Lore Lindu telah berlangsung lama sejak Tahun 2001. Konflik lahan tersebut bukan hanya bersifat struktural-vertikal tetapi juga bersifat horizontal dikarenakan adanya perspektif yang berbeda dari para pihak yang berkonflik (stakeholders) dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut.

Berdasarkan model batas dari Furlong, maka diketahui bahwa konflik lahan tersebut terjadi dikarenakan batas (aturan) yang telah ada ditantang, terancam atau dielakkan/diabaikan sehingga membutuhkan intervensi Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu yang memiliki kewenangan sesuai yuridiksi untuk mengatasinya yaitu dengan melakukan revisi zonasi.

Sebelum adanya penetapan sebagai kawasan Taman Nasional, masyarakat, khususnya perempuan yang tinggal di sekitar dan di dalam hutan Lore Lindu sangat menggantungkan hidupnya dengan sumber daya hutan. Dalam mengelola hutan, perempuan dan laki-laki memiliki cara yang berbeda. Perempuan selalu memikirkan keberlanjutan dalam mengambil hasil hutan, misalnya perempuan akan mengambil daun pandan yang sudah waktunya diambil saja, sedangkan laki-laki biasanya mengambil pandan, sampai ke akar-akarnya. Perempuan juga selalu menaman kembali, di tempat dia mengambil tanaman.

Deice yang aktivitas sehari-hari selain mengurusi pekerjaan rumahnya, dia aktif dalam kegiatan sosial di desanya. Deice dan kawan-kawan kaum perempuan di desanya, dengan pengetahuannya mengambil jenis tanaman yang dapat dijadikan obat-obatan, dan tanaman atau sayuran yang dapat disajikan di meja makan. Deice dengan kearifan lokalnya selama ini mengelola, menjaga, dan merawat hutan dengan bijaksana, untuk keberlanjutan alam dan hidup anak cucu mereka.

Besarnya peran Deice dan kelompok perempuan yang ada di sana dalam mengelola dan menjaga alam, sayangnya tidak menjadikan mereka terlibat dalam ruang-ruang pengambilan keputusan terkait pengelolaan hutan. Proses penunjukan kawasan Taman Nasional yang tidak partisipatif ini berdampak kepada perempuan di desa Watutau tidak dapat lagi mengakses hutan di kawasan tersebut, karena kawasan yang selama ini mereka akses sumber daya hutan di kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Para perempuan di desa ini, terbatasi akesnya untuk masuk hutan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka. Mereka terpaksa mengeluarkan uang untuk membeli semua keperluan dapur dan obat-obatan, atau tetap masuk ke hutan dengan resiko ditangkap Polisi Hutan, karena dianggap sebagai perambah dan perusak hutan.

Ekonomi, merupakan salah satu hambatan Deice melakukan pergerakan untuk memperjuangkan haknya untuk mengakses hutan. Karena, Deice bersama suaminya harus mencari nafkah untuk kebutuhan keluarga. Adanya peran gender sebagai ibu, yang membuat Deice tidak dapat cepat bergerak, karena tetap harus menyelesaikan dulu pekerjaan domestiknya.

Deice dalam memperjuangkan akses lahan dan hutan harus menghadapi multi pihak, yang cara pandangnya belum berprespektif perempuan dan masih berprespektif pasar. “Termasuk pihak Pemda dan Balai Taman Nasional, yang masih belum menganggap perempuan sebagai stakeholder, yang harus diberikan informasi dan terlibat dalam ruang pengambilan keputusan terkait pengelolaan hutan,” katanya.

Deice juga masih melihat perempuan di Desa Watutau masih menghadapai persoalan gender. Dengan peran perempuan yang dilekatkan dengan ranah domestik, masih sulit bagi perempuan di sana untuk mempengaruhi kebijakan seperti pemerintah desa. Ini karena perempuan belum dianggap sebagai entitas yang penting.

Berikutnya, cara pandang pasar karena pengaruh globalisasi menjadikan hambatan dalam proses memperkuat dan membangun kelompok untuk melakukan penyadaran terkait dengan persoalan yang dihadapi.

Kurang lebih lima tahun Deice mulai menyuarakan persoalan terbatasnya akses pengelolaan hutan. dalam berbagai kesempatan taj pernah lelah untuk membangun penguatan kelompok perempuan. Proses perjuangan tersebut telah mendorong terwujudnya sejumlah perubahan sebagai capaian.

“Saya bergabung dengan Solidaritas Perempuan Palu pada tahun 2013, dengan melibatkan diri mengikuti proses penguatan melalui diskusi-diskusi kecil, dan membangun pemahaman bersama untuk menyuarakan terkait dengan persoalan yang dihadapi,” kata Deice.

Setelah terbangun rasa kepercayaan diri pada perempuan, dia dan kelompok perempuan di desanya mulai melakukan proses negosiasi di tingkat pemerintahan desa dan mulai kritis serta tanggap terhadap informasi-informasi yang mengancam akses pengelolaan sumber daya alam atau hutan. Hal-hal yang dilakukan Deice antara lain memperkuat kelompoknya dalam memproduksi hasil hutan bukan kayu, serta mengelola potensi ekonomi yang saat ini sedang dilakukan yaitu kopi. Baginya, ini adalah bagian dari strategi untuk memperkuat gerak kelompok dalam mengakses lahan dan hutan.

“Selanjutnya saya juga melakukan dialog dengan Balai Taman Nasional Lore Lindu untuk menyampaikan mengenai sejarah penetapan Taman Nasional dan dampaknya terhadap perempuan termasuk di dalamnya situasi perempuan yang tidak bisa mengakses hutan, serta bagaimana pengelolaan hutan selama ini dilakukan oleh perempuan dengan tetap menjaga kelestariannya,” papar Deice.

Rasa percaya diri Deice dan kawan-kawan meningkat dengan adanya berbagai pelatihan tentang peningkatan capacity building yang diikutinya. Kegiatan-kegiatan semacam ini, akunya, mampu mempertebal kesadaran terkait dengan persoalan pengelolaan sumber sumber hutan dan lahan. Selain itu, berbagai pelatihan yang diikuti juga menambah pengetahuan Deice dan kawan-kawan terkait Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami semakin paham mengenai akses informasi terkait keterbukaan informasi publik sampai bagaimana cara mengajukan sengketa informasi ke KIP,” pungkasnya.

Riwayat Hidup
Nama                                       : Deice Poba
Tempat /Tanggal Lahir         : Watutau, 27 Desember 1973
Jenis Kelamin                          : Perempuan
Pendidikan                              : SMA
Pekerjaan                                : Perempuan Petani/Ibu Rumah Tangga
Alamat                                     : Jl Umanasoli, Desa Watutau
Sektor yang diperjuangkan : Hutan